
UNGGAHNEWS.COM, Tanjab Barat – Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan instansi terkait, di Aula Kantor Bappeda, Selasa (19/01/2021) kemarin.
Acara yang dibuka oleh Bupati Tanjab Barat yang diwakili oleh Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS. Dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini.
Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastikan bahwa, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,” harap Sekda.
Pada tahap persiapan, Sekda menambahkan bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.
Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi”, tegas Agus.
Acara konsultasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Rosiyani, M. Si Dan Freddy Ilfan, ST, M.T.
Sementara itu, laporan Kepala DLH Tanjab Barat, Suparjo menyebutkan sebagaimana telah di amanahkan dalam UU No. 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.
“Yang mana, KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah,” sebutnya.(hzq).
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
NASIONAL
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan Rendah Karbon Dan Buat Renaksi Penanggulangan Banjir
Prof. Zudan Arif : Reprogramming Dukcapil, Langkah Strategis Bangun Branding Baru Layanan Adminduk
Kemendagri Perkuat Metodologi Dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif Dan Terpercaya
Peduli Dengan Korban Bencana Alam Di Nusa Tenggara Timur, Polda Jambi Salurkan Bantuan
Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021 Resmi Dibubarkan. PWI Pusat : Terima Kasih Pak Gubernur Anies Baswedan
Kemendagri Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2021 Mampu Capai Kategori A
Perkuat Sinergi Pembangunan Di Perbatasan, BNPP Gelar Gerbangdutas 2021 Di PLBN Aruk
Vaksinasi Wartawan Di Balai Kota DKI, Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Gubernur Anies Baswedan
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu