
UNGGAHNEWS.COM JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH mengukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS) Provinsi Jambi periode tahun 2020 – 2023. Pada pengukuhan tersebut Sekda meminta BPRS membantu pemerintah dalam menjaga, membina dan mengawasi mutu pelayanan kesehatan. Pengukuhan dilaksanakan, Senin (8/2) bertempat di ruang pola kantor Gubernur. Susunan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi adalah Ketua Dr.dr. Deri Mulyadi, SH, MH.Kes, Sp.OT, unsur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan anggotanya adalah dr. Alfian Taher, SP.THT dari unsur pemerintah daerah, dr. Taufik Sp.PD unsur organisasi profesi Rumah Sakit Indonesia, Ns. Umar, S.Kep,MKM, unsur organisasi Profesi Persatuan Perawat Indonesia, Edi Supriadi, SH, M.Kes unsur tokoh masyarakat. Hadir pada kesempatan tersebut Plt Kadis Kesehatan Provinsi Jambi, Raflizal, Direktur RSUD dan swasta, Kepala BPJS atau yang mewakili.
Berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 723/KEP.GUB/ DISKES/4.2/2021 memutuskan bahwa Badan Pengawasn Rumah Sakit (BPRS) mempunyai tugas pertama; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; kedua, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; ketiga, mengawasi penerapan etika rumah sakit , etika profesi, dan peraturan perundang undangan pada rumah sakit; keempat, melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; kelima, menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pengawas Rumah Sakit bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jambi.
Dijelaskan Sekda bahwa anggota BPRS yang telah dikukuhkan, dapat melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab, dan dapat bekerja dengan baik dan profesional, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat rumah sakit merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit adalah amanat dari undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 54 yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi rumah sakit dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing”ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan bahwa BPRS harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta menjalankan fungsi kontrol penyelenggaraan di 41 rumah sakit pemerintah maupun swasta di Provinsi Jambi. “ Selain itu juga, BPRS diharapkan dapat menjembatani pengaduan masyarakat dengan cara mediasi mulai dari tingkat rumah sakit, BPRS provinsi hingga BPRS Indonesia. Saya harap BPRS dapat bersinergi dengan organisasi atau lembaga dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rumah sakit dan pasien atau masyarakat” katanya.
Sekda juga mengapresiasi terkait penandatanganan komitmen bersama rumah sakit se-Provinsi Jambi dalam hal, yaitu ; pertama, wajib melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien tidak mampu atau miskin serta tidak meminta uang muka sebagai jaminan; kedua melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilisasi sesuai indikasi medis dan kemampuan pelayanan gawat darurat untuk pelaksanaan keselamatan pasien selama rujukan; ketiga bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS biaya pelayanan gawat darurat sampai dengan kondisi pasien stabil dapat ditagihkan ke BPJS; keempat, memberikan fasilitas rujukan kepada pasien sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilarang menyuruh pasien/keluarga untuk mencari rujukan sendiri; kelima, setiap fasilitas penerima rujukan dan memastikan bahwa fasilitas penerima rujukan dapat menerima pasien dalam keadaan pasien gawat darurat. “Saya meminta kepada seluruh direktur Rumah Sakit Provinsi Jambi wajib melaksanakan dan mematuhi keputusan bersama dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat” pukasnya. (adv)
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
NASIONAL
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan Rendah Karbon Dan Buat Renaksi Penanggulangan Banjir
Prof. Zudan Arif : Reprogramming Dukcapil, Langkah Strategis Bangun Branding Baru Layanan Adminduk
Kemendagri Perkuat Metodologi Dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif Dan Terpercaya
Peduli Dengan Korban Bencana Alam Di Nusa Tenggara Timur, Polda Jambi Salurkan Bantuan
Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021 Resmi Dibubarkan. PWI Pusat : Terima Kasih Pak Gubernur Anies Baswedan
Kemendagri Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2021 Mampu Capai Kategori A
Perkuat Sinergi Pembangunan Di Perbatasan, BNPP Gelar Gerbangdutas 2021 Di PLBN Aruk
Vaksinasi Wartawan Di Balai Kota DKI, Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Gubernur Anies Baswedan
Polda Jambi Bersama Pemprov Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindakan KKN