
Jakarta – Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, sampai 31 Maret 2021, masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 378.072 Wajib Lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (6/4/2021).
Adapun perinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 Wajib Lapor yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 Wajib Lapor, Bidang Legislatif 84,84 persen dari total 20.094 Wajib Lapor. Dan BUMN/BUMD tercatat 97,34 persen dari total 31.983 Wajib Lapor
“KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,”jelas Ipi Maryati.
Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan Wajib Lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,”tegasnya.
Lanjut Ipi Maryati, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (gas).
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
NASIONAL
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan Rendah Karbon Dan Buat Renaksi Penanggulangan Banjir
Prof. Zudan Arif : Reprogramming Dukcapil, Langkah Strategis Bangun Branding Baru Layanan Adminduk
Kemendagri Perkuat Metodologi Dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif Dan Terpercaya
Peduli Dengan Korban Bencana Alam Di Nusa Tenggara Timur, Polda Jambi Salurkan Bantuan
Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021 Resmi Dibubarkan. PWI Pusat : Terima Kasih Pak Gubernur Anies Baswedan
Kemendagri Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2021 Mampu Capai Kategori A
Perkuat Sinergi Pembangunan Di Perbatasan, BNPP Gelar Gerbangdutas 2021 Di PLBN Aruk
Vaksinasi Wartawan Di Balai Kota DKI, Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Gubernur Anies Baswedan
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda