Merangin – Terkait proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, sampai awal bulan Agustus 2022 belum ada titik terang.
Selain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin terkait kasus PETI sejak tanggal 7 Juli 2021, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kerja sebagai ASN.
Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin Ferdi Anshori saat dimintai tanggapan media ini, Rabu (3/8/2022) diruang kerjanya mengatakan instansinya sudah mengirim Surat Usulan Pemberhentian Zulfahmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Menindaklanjuti Keputusan Tim Ad Hock terkait proses pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN, BKPSDM Merangin sudah mengirim surat ke BKN yang ditandatangani oleh Bupati,”terang Ferdi Anshori
Lebih lanjut, Ferdi menuturkan keputusan Tim Ad Hock yang terdiri dari BKPSDMD, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Merangin diputuskan berdasarkan yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja dan juga ditetapkan sebagai tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin dalam kasus PETI di Desa Nalo Gedang sejak tanggal 7 Juli 2021.
“Untuk keputusan akhir kepada Zulfahmi yang dijatuhkan, kita tunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumbagsel,”terangnya.
Untuk sangsi yang sudah diterapkan kepada Zulfahmi sebagai ASN selain penundaan pembayaran gaji juga telah dinyatakan Drop Out (DO) sebagai mahasiswa S3 dari IPDN serta harus mengembalikan beasiswa tugas belajar ke Pemda Merangin.
Ferdi Anshori juga menuturkan bahwa instansinya dalam memproses pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN melihat beberapa aspek diantaranya berusaha memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, melakukan investigasi dan mempertimbangkan
yang bersangkutan akan banding.
Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama melaui WhatsApp menerangkan bahwa surat sedang dalam proses.
“Surat nanti akan disampaikan BKN ke instansi yang dituju, Surat sedang di proses,”jelas Satya Pratama. (tugas).