Home / Hukrim / Merangin

Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:32 WIB

Proses Pemberhentian Zulfahmi Sebagai ASN Merangin Menunggu dari BKN, ini Penjelasan dari BKN

Merangin – Terkait proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, sampai awal bulan Agustus 2022 belum ada titik terang.

Selain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin terkait kasus PETI sejak tanggal 7 Juli 2021, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kerja sebagai ASN.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin Ferdi Anshori saat dimintai tanggapan media ini, Rabu (3/8/2022) diruang kerjanya mengatakan instansinya sudah mengirim Surat Usulan Pemberhentian Zulfahmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  PPKM diperpanjang, Kabupaten Merangin Bertahan di Level 1

“Menindaklanjuti Keputusan Tim Ad Hock terkait proses pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN, BKPSDM Merangin sudah mengirim surat ke BKN yang ditandatangani oleh Bupati,”terang Ferdi Anshori

Lebih lanjut, Ferdi menuturkan keputusan Tim Ad Hock yang terdiri dari BKPSDMD, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Merangin diputuskan berdasarkan yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja dan juga ditetapkan sebagai tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin dalam kasus PETI di Desa Nalo Gedang sejak tanggal 7 Juli 2021.

“Untuk keputusan akhir kepada Zulfahmi yang dijatuhkan, kita tunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumbagsel,”terangnya.

Untuk sangsi yang sudah diterapkan kepada Zulfahmi sebagai ASN selain penundaan pembayaran gaji juga telah dinyatakan Drop Out (DO)  sebagai mahasiswa S3 dari IPDN serta harus mengembalikan beasiswa tugas belajar ke Pemda Merangin.

Baca Juga :  Alfascadieno Akbar Fatoni dan Gita Parahiya Putri Baharu Terpilih Perwakilan Pengukuhan Praja Pratama IPDN Angkatan XXXIII  

Ferdi Anshori juga menuturkan bahwa instansinya dalam memproses pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN melihat beberapa aspek diantaranya berusaha memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, melakukan investigasi dan mempertimbangkan
yang bersangkutan akan banding.

Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama melaui WhatsApp menerangkan bahwa surat sedang dalam proses.

“Surat nanti akan disampaikan BKN ke instansi yang dituju, Surat sedang di proses,”jelas Satya Pratama. (tugas).

 

Share :

Baca Juga

Merangin

MTQ Ke-49 Merangin 2023  Resmi Dibuka Bupati H.Mashuri

Jambi

Dinas PMPTSP&TK Merangin Rangking Dua Hasil Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman

Merangin

Sekda Merangin Lantik Sebanyak 72 Pejabat Administrasi dan Kepala Sekolah 
Bohong

Hukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Pasutri Bohong Hamil dan Viral di Medsos
hamil

Hukrim

Ayah Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Kini Hamil 7 Bulan

Merangin

169 Kades Merangin Dilantik, Koordinator Pusat Study PPKD Universitas Jambi Ucapkan Selamat

Jambi

Besok, 21 Peserta Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Merangin Akan Ikuti Pembuatan Makalah

Merangin

Bupati H Mashuri Berang, Jalan Kabupaten Rusak Dikeruk PETI