
UNGGAHNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah mengatur hak istri yang diceraikan suami berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang mengajukan menceraikan. Hal terdapat pada Surat Edaran Nomor 48/SE/1990.
Surat edaran tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan hak pembagian gaji untuk mantan istri apabila terjadi perceraian.
Dalam pasal 8 ayat satu misalnya, dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
Kemudian ayat kedua, pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat satu ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
“Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya,” demikian bunyi ayat ketiga dikutip Kamis (25/3/2021).
Namun selanjutnya diatur, apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka istri tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat empat tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu.
“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai istri kawin lagi.” (Red).
Warung Manisan Milik Warga Muara Rakitan Ludes Terbakar
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, AHM Hadirkan 11 Motor di IIMS 2021
Sepekan Di NTT Dan NTB, Tim Dukcapil Kemendagri Ganti 36 Ribu Dokumen Penduduk Terdampak Bencana
Pastikan Stok Sembako Cukup, Bupati Merangin Gelar Sidak Ke Pasar
Mobil Truck Terguling, Warga Simpang Rimbo Berebut Tumpahan Minyak
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Warung Manisan Milik Warga Muara Rakitan Ludes Terbakar
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, AHM Hadirkan 11 Motor di IIMS 2021
Sepekan Di NTT Dan NTB, Tim Dukcapil Kemendagri Ganti 36 Ribu Dokumen Penduduk Terdampak Bencana
Pastikan Stok Sembako Cukup, Bupati Merangin Gelar Sidak Ke Pasar
Mobil Truck Terguling, Warga Simpang Rimbo Berebut Tumpahan Minyak
NASIONAL
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, AHM Hadirkan 11 Motor di IIMS 2021
Sepekan Di NTT Dan NTB, Tim Dukcapil Kemendagri Ganti 36 Ribu Dokumen Penduduk Terdampak Bencana
Inilah 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Selama Lebaran 2021
Mengaku Sebagai Nabi Ke-26, Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama
Aplikasi e-Perda Hadirkan Pelayanan Lebih Efektif Dan Efisien
Dirjen Dukcapil : Indonesia Miliki Bank Data 37,9 Juta Golongan Darah
Sistem Mutasi ASN Antar Pemda Dipermudah, Kemendagri Hadirkan Mesin Anjungan Mutasi “Simudah”
AHM Hadirkan Pilihan Warna Baru New Honda Vario 125
Meski Ada Vaksin, Mendagri Minta Masyarakat Jangan Lengah Menjalankan Prokes Covid-19
KPK Lakukan Penahanan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Bantuan Provinsi Untuk Indramayu Tahun 2017-2019
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, AHM Hadirkan 11 Motor di IIMS 2021