
UNGGAHNEWS.COM Tanggamus – Dua orang warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung berinisial YA alias AN alias Odo (56) dan YO alias Yopi (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan YA tergolong dramatis, sebab ketika dibuntuti saat akan bertransaksi di wilayah perbatasan Kecamatan Pugung, tetapi terjadi pergeseran tempat transaksi yaitu di Kecamatan Kota Agung.
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap sebuah rumah target operasi di Kelurahan Kuripan dan diketahui YA sedang berada di rumah tersebut , sehingga penangkapan terhadapnya.
Dari penangkapan YA alias AN alias Odo, petugas mengamankan 4 plastik klip ukuran besar berisi sabu 30,68 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu 1,40 gram, 2 plastik klip kosong, kotak bekas minyak rambut , gunting, 5 skop dari sedotan plastik dan uang tunai Rp180 ribu.
Dalam rangkaian penangkapan tersebut, saat penggeledahan di rumah YA juga turut diamankan YO alias Yopi. Lalu dari tangan YO alias Yopi diamankan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,12 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip berisi plastik klip kosong dan 2 buah skop terbuat dari sedotan plastik.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas serangkain penyelidikan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Agung yang dilakukan oleh YA alias AN alias Odo.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan turut diamankan YO alias Yopi yang diduga merupakan kaki tangannya, berikut barang barang bukti 40 gram lebih Narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.
“Keduanya ditangkap pada sore kemarin, Selasa (23/3/21) pukul 15.30 Wib di salah satu rumah di Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (24/3/21) pagi.
Kasat mengatakan, penangkan YA alias AN alias Odo tergolong licin sebab saat diintai akan bertransaksi di perbatasan Pugung ia sempat mengelabui petugas dan memutar arah kembali ke Kota Agung.
“Alhamdulillah, barang bukti dibawa ke rumahnya sehingga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup banyak,” kata Iptu Deddy.
Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyedia barang haram itu kepada kedua tersangka. “Terhadap penyedia diatasnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan).
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu
Henri Angkat Bicara Terkait Video Viral Dugem Siswa SMAN 1 Tanjab Barat
Polres Kerinci Amankan Wanita Cantik Pengedar Sabu
Polres Kerinci Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu
Kapolres Tanjab Timur Cek Rikmin Awal Casis
NASIONAL
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan Rendah Karbon Dan Buat Renaksi Penanggulangan Banjir
Prof. Zudan Arif : Reprogramming Dukcapil, Langkah Strategis Bangun Branding Baru Layanan Adminduk
Kemendagri Perkuat Metodologi Dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif Dan Terpercaya
Peduli Dengan Korban Bencana Alam Di Nusa Tenggara Timur, Polda Jambi Salurkan Bantuan
Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021 Resmi Dibubarkan. PWI Pusat : Terima Kasih Pak Gubernur Anies Baswedan
Kemendagri Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2021 Mampu Capai Kategori A
Perkuat Sinergi Pembangunan Di Perbatasan, BNPP Gelar Gerbangdutas 2021 Di PLBN Aruk
Vaksinasi Wartawan Di Balai Kota DKI, Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Gubernur Anies Baswedan
Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku dan I6 Paket Sabu