
UNGGAHNEWS.COM, Tanggamus – Dua pengedar berikut tiga terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu kontrakan wilayah Pekon Kota Dalom Kecamatan Gisting, Tanggamus, Minggu (4/4/21) malam.
Tersangka pengedar pertama merupakan resedivis yang baru keluar penjara bernama Aprizon alias Behek (27) warga Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang berikut barang bukti 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, bungkus rokok.
Lalu, tersangka pengedar kedua bernama Jenia Wempy alias Wempy (37) warga Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram, bundel berisi plastik klip, timbangan digital, dompet kulit, 3 Hp dan 2 korek api gas.
Kemudian, tiga terduga pemakai diantaranya berjenis kelamin pria berinisial AF (31) warga Pekon Talang Sepuh, Talang Padang. Dua berjenis kelamin perempuan berinisial MA (22) warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting dan SM (19) alias Maya warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
Dari tiga terduga pemakai itu turut diamankan barang bukti, plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram dari terduga AF dan sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu baik dari para terduga tersebut.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, dua pengedar dan tiga terduga penyalahguna Narkoba tersebut ditangkap saat berada di salah satu kontrakan di Pekon Kota Dalom Kecamatan Gisting.
“Mereka ditangkap tadi malam, pada pukul 21.30 Wib,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (5/4/21).
Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Aprizon alias Behek tersebut sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penangkapan berhasil ditangkap dua pengedar bernama Aprizon alias Behek dan Jenia Wempy alias Wempy.
“Dari kedua pengedar tersebut, turut diamankan 9.65 gram dan timbangan berikut alat lainnya dari tangan Aprizon alias Behek. Lalu dari Jenia Wempy alias Wempy diamankan sabu 0,37 gram dan timbangan digital serta alat lainnya,” jelas Iptu Deddy.
Sambungnya, selain menangkap keduanya, seorang pria dan 2 wanita juga diamankan dalam dugaan penyalahgunaan sabu berinisial AF, MA dan SM alias Maya.
“Ketiganya turut diamankan berikut barang bukti penyalahgunaan sabu serta hasil urine positif metafetamine,” ujarnya.
Menurut Kasat, berdasarkan pemeriksaan bahwa para pengedar sudah cukup lama menjual sabu dan tersangka Aprizon alias Behek merupakan resedivis kasus Narkoba jenis ganja yang baru keluar beberapa bulan.
“Sudah cukup lama mereka beroperasi, salah satu tersangka merupakan resedivis kasus yang sama,” ujarnya.
Kasat menambahkan, Polres Tanggamus akan terus melakukan pengembangan baik ke atas (bandar) maupun kebawah (pemakai), selain itu bersama instansi terkait terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menjauhi Narkoba.
“Kami akan terus memburu para pelaku Narkoba. Kami juga mengedukasi agar masyarakat semakin tau dan agar tidak mencoba-coba sebab akan berujung pidana,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka pengedar dijerat pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Aprizon alias Behek, sebelum ditangkap ia membeli sabu kepada seseorang yang masih diburu sebesar Rp20 juta, dimana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting.
“Sabu dipecah nanti akan diedarkan di wilayah gisting,” kata dia.
Pria pemilik tatoo dibagian kaki kiri itu juga mengaku, bahwa seorang perempuan berinisial MA merupakan pacarnya yang sering diajaknya menghisap sabu-sabu di kontrakan tersebut, niatnya memacari MA karena hendak dinikahi, setelah uang penjualan sabu terkumpul.
“Iya sering nyabu sama dia, pacar saya untuk saya nikahi, namun masih mengumpulkan uang,” tegasnya.
Ditempat sama, tersangka Jenia Wempy bahwa perempuan berinisial SM alias Maya merupakan pacarnya yang dikenalnya di Talang Padang dan sering bersama-sama nyabu.
“Iya nyabu juga sama dia (SM), dia pacar saya,” ucapnya. (Wan).
Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT Ditangkap Polisi Bersama Pria Lain
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Bupati Pimpinan Rapat Koordinasi FORKOPIMDA Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021
Sapril Dampingi Anggota DPRD Dan Kadis PU Provinsi Jambi Cek Jalan Yang Rusak
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT Ditangkap Polisi Bersama Pria Lain
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Bupati Pimpinan Rapat Koordinasi FORKOPIMDA Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021
Sapril Dampingi Anggota DPRD Dan Kadis PU Provinsi Jambi Cek Jalan Yang Rusak
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
NASIONAL
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan Rendah Karbon Dan Buat Renaksi Penanggulangan Banjir
Prof. Zudan Arif : Reprogramming Dukcapil, Langkah Strategis Bangun Branding Baru Layanan Adminduk
Kemendagri Perkuat Metodologi Dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif Dan Terpercaya
Peduli Dengan Korban Bencana Alam Di Nusa Tenggara Timur, Polda Jambi Salurkan Bantuan
Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021 Resmi Dibubarkan. PWI Pusat : Terima Kasih Pak Gubernur Anies Baswedan
Kemendagri Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2021 Mampu Capai Kategori A
Perkuat Sinergi Pembangunan Di Perbatasan, BNPP Gelar Gerbangdutas 2021 Di PLBN Aruk
Vaksinasi Wartawan Di Balai Kota DKI, Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Gubernur Anies Baswedan
Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT Ditangkap Polisi Bersama Pria Lain