
JAMBI, UNGGAHNEWS.COM – Tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi puluhan kali di Kota Jambi.
Pelaku tersebut bernama Erwin Irnandi, warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah menjambret sebanyak 57 TKP di wilayah hukum Kota Jambi.
Dijelaskan Handres, kronologis penangkapan bermula setelah tim Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Palresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan menginterogasi Korban.
Selanjutnya, personel berusaha mencari Rekaman Jalur CCTV di sekitar TKP Hasil Penyelidikan diketahui bahwa pelaku sejumiah 3 orang yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic digunakan Erwin Irnandi dan TG. Sedangkan, Vario warna hitam digunakan HN.
“”Pelaku EN kita tangkap di dalam rumahnya daerah Sebrang, Kota Jambi. Sedangkan, kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya. Selasa (23/3/2021).
Ia mengungkapkan peran Erwin selama beraksi silih berganti, kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor. Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap harinya mencari korban untuk dijambret. Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi.
“Pelaku (Erwin) ini hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Sedangkan, yang besarnya itu penampung atau bosnya yang saat ini juga kita kejar,” ungkap Handres.
Handres menyebutkan tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan 4 unit kendaran roda dua yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.
“Kita juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (One).
Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT Ditangkap Polisi Bersama Pria Lain
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Bupati Pimpinan Rapat Koordinasi FORKOPIMDA Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021
Sapril Dampingi Anggota DPRD Dan Kadis PU Provinsi Jambi Cek Jalan Yang Rusak
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Terbitkan Surat Edaran Terkait Kawasan Perindustrian Dan Pergudangan
Ramah Berarti Menang Telak Di Muara Kati Baru 1
Paslon Ramah Berarti Sementara Ungguli Pilkada Musi Rawas
Walikota Berikan Delapan Usulan Disambut Baik Gubernur Sumsel
Tim Opsnal Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Begal Di Sungai Penuh
Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT Ditangkap Polisi Bersama Pria Lain
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Bupati Pimpinan Rapat Koordinasi FORKOPIMDA Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021
Sapril Dampingi Anggota DPRD Dan Kadis PU Provinsi Jambi Cek Jalan Yang Rusak
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
NASIONAL
Honda Talknology, Inovasi Pengembangan Kompetensi Guru Vokasi Astra Honda
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan Rendah Karbon Dan Buat Renaksi Penanggulangan Banjir
Prof. Zudan Arif : Reprogramming Dukcapil, Langkah Strategis Bangun Branding Baru Layanan Adminduk
Kemendagri Perkuat Metodologi Dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif Dan Terpercaya
Peduli Dengan Korban Bencana Alam Di Nusa Tenggara Timur, Polda Jambi Salurkan Bantuan
Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021 Resmi Dibubarkan. PWI Pusat : Terima Kasih Pak Gubernur Anies Baswedan
Kemendagri Targetkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2021 Mampu Capai Kategori A
Perkuat Sinergi Pembangunan Di Perbatasan, BNPP Gelar Gerbangdutas 2021 Di PLBN Aruk
Vaksinasi Wartawan Di Balai Kota DKI, Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Gubernur Anies Baswedan
Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT Ditangkap Polisi Bersama Pria Lain